About BEM
/
0 Comments
Struktur Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA 2014
Sejarah Berdirinya Badan Eksekutif Mahasiswa

Pada
masa itulah Dewan Mahasiswa dianggap mulai meresahkan dan pada tahun
1978 itulah dibentuknya peraturan baru bila mahasiswa dilarang untuk
berorganisasi dibawah naungan Dewan Mahasiswa. Pada tahun yang sama
pula 1978 dibuatlah peraturan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus
dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan).
Peraturan
ini dibuat untuk menghindari aksi-aksi berikutnya dari mahasiswa,
maka Pemerintah Orde Baru mengeluarkan kebijakan melalui SK menteri
pendidikan dan kebudayaan (P dan K), Daoed Josoef, No. 0156/U/1978
tentang Normalisasi
Kehidupan Kampus (NKK).
Disusul dengan SK No. 0230/U/J/1980 tentang pedoman umum organisasi
dan keanggotaan Badan
Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).
Inti dari dua kebijakan ini adalah untuk meredam kegiatan aktivitas
politik mahasiswa. Dimana mereka hanya cukup memahami politik dalam
artian teori bukan praktek. Pemerintah Orde Baru melakukan intervensi
dalam kehidupan kampus, dengan dalih stabilitas politik dan
pembangunan.
Gerakan mahasiswa “tertidur”. Kebijaksanaan NKK/BKK ini kemudian lebih diperketat lagi. Ketika Mendikbud dijabat oleh Nugroho Notosusanto, pemerintah memberlakukan transpolitisasi yaitu ketika mahasiswa ingin berpolitik, mahasiswa harus disalurkan melalui organisasi politik resmi semacam SENAT, BEM, dll, diluar itu dianggap ilegal. Dalam kurun waktu ini juga diberlakukan Sistem Kredit Semester (SKS) sehingga aktivitas mahasiswa dipacu untuk cepat selesai studi/kuliah dan meraih IP yang tinggi. Selain itu, dalam Tri Darma Perguruan Tinggi dinyatakan bahwa fungsi perguruan tinggi adalah menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu peraturan pun semakin kesini semakin mencair dan mengikuti kemajuan zaman tetapi tetap tidak menghilangkan peraturan yang sudah ada.
Disinilah
awal terbentuknya organisasi SENAT/BEM, SENAT/BEM dibentuk dan
dikembangkan oleh Mahasiswa sendiri, tetapi tidak semua kalangan
Univesitas yang menggunakan SENAT/BEM ini karena menganggap tidak
sepaham dengan peraturan NKK/BKK.
Universitas
Islam Bandung (UNISBA) Fakultas Ilmu Komunikasi ini adalah salah satu
yang memberlakukan SENAT/BEM Fikom. Pada tahun itu UNISBA memilih
memberlakukan SENAT Fikom dan awal berdirinya dibangunlah divisi
didalamnya yang terdapat : 1. Divisi Kerohanian 2. Divisi Seni 3.
Divisi Olahraga 4. Divisi Litbang 5. Divisi Kaderisasi. Pendirian
SENAT ini sendiri menganggap sangat bermanfaat bagi seluruh kalangan
mahasiswa untuk mengasah potensi diri Mahasiswa dan untuk dijadikan
wadah oleh para mahasiswa.
Dan
pada tahun 1998an SENAT Fikom ini berganti nama menjadi Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Komunikasi yang hingga saat
ini masih berlaku, dan BEM Fikom ini pula salah satu organisasi
dibawah naungan Fakultas Ilmu Komunikasi, menyelenggarakan kegiatan
tingkat Fakultas pada level mahasiswa.
BEM
Fikom pula dibangun atas peraturan pemerintah No. 0156/U/1978 tentang
Normalisasi
Kehidupan Kampus (NKK).
Disusul dengan SK No. 0230/U/J/1980 tentang pedoman umum organisasi
dan keanggotaan Badan
Koordinasi Kemahasiswaan (BKK). ( Sumber: M. E. FUADY, S.Sos., M.I.Kom )