About BEM

/
0 Comments

Struktur Organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi UNISBA 2014








Sejarah Berdirinya Badan Eksekutif Mahasiswa



Pada jaman dulu berdirilah sebuah organisasi yang diberi nama “Dewan Mahasiswa”. Dewan mahasiswa ini adalah organisasi yang menaungi seluruh mahasiswa seIndonesia. Dewan mahasiswa ini memihak akan keberadaan mahasiswa untuk berorganisasi yang berbau akan syarat politik dan mahasiswa di bebaskan untuk memasuki organisasi yang tidak jauh dari lingkungan yang berbaur politik dan aspek sosial kemasyarakatanya pun diungkapkan lewat demonstrasi. Contoh konkritnya adalah peristiwa Malaria pada tahun 1970an.
Pada masa itulah Dewan Mahasiswa dianggap mulai meresahkan dan pada tahun 1978 itulah dibentuknya peraturan baru bila mahasiswa dilarang untuk berorganisasi dibawah naungan Dewan Mahasiswa. Pada tahun yang sama pula 1978 dibuatlah peraturan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan).
Peraturan ini dibuat untuk menghindari aksi-aksi berikutnya dari mahasiswa, maka Pemerintah Orde Baru mengeluarkan kebijakan melalui SK menteri pendidikan dan kebudayaan (P dan K), Daoed Josoef, No. 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Disusul dengan SK No. 0230/U/J/1980 tentang pedoman umum organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK). Inti dari dua kebijakan ini adalah untuk meredam kegiatan aktivitas politik mahasiswa. Dimana mereka hanya cukup memahami politik dalam artian teori bukan praktek. Pemerintah Orde Baru melakukan intervensi dalam kehidupan kampus, dengan dalih stabilitas politik dan pembangunan.


Gerakan mahasiswa “tertidur”. Kebijaksanaan NKK/BKK ini kemudian lebih diperketat lagi. Ketika Mendikbud dijabat oleh Nugroho Notosusanto, pemerintah memberlakukan transpolitisasi yaitu ketika mahasiswa ingin berpolitik, mahasiswa harus disalurkan melalui organisasi politik resmi semacam SENAT, BEM, dll, diluar itu dianggap ilegal. Dalam kurun waktu ini juga diberlakukan Sistem Kredit Semester (SKS) sehingga aktivitas mahasiswa dipacu untuk cepat selesai studi/kuliah dan meraih IP yang tinggi. Selain itu, dalam Tri Darma Perguruan Tinggi dinyatakan bahwa fungsi perguruan tinggi adalah menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu peraturan pun semakin kesini semakin mencair dan mengikuti kemajuan zaman tetapi tetap tidak menghilangkan peraturan yang sudah ada.
Disinilah awal terbentuknya organisasi SENAT/BEM, SENAT/BEM dibentuk dan dikembangkan oleh Mahasiswa sendiri, tetapi tidak semua kalangan Univesitas yang menggunakan SENAT/BEM ini karena menganggap tidak sepaham dengan peraturan NKK/BKK.
Universitas Islam Bandung (UNISBA) Fakultas Ilmu Komunikasi ini adalah salah satu yang memberlakukan SENAT/BEM Fikom. Pada tahun itu UNISBA memilih memberlakukan SENAT Fikom dan awal berdirinya dibangunlah divisi didalamnya yang terdapat : 1. Divisi Kerohanian 2. Divisi Seni 3. Divisi Olahraga 4. Divisi Litbang 5. Divisi Kaderisasi. Pendirian SENAT ini sendiri menganggap sangat bermanfaat bagi seluruh kalangan mahasiswa untuk mengasah potensi diri Mahasiswa dan untuk dijadikan wadah oleh para mahasiswa.
Dan pada tahun 1998an SENAT Fikom ini berganti nama menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Komunikasi yang hingga saat ini masih berlaku, dan BEM Fikom ini pula salah satu organisasi dibawah naungan Fakultas Ilmu Komunikasi, menyelenggarakan kegiatan tingkat Fakultas pada level mahasiswa.
BEM Fikom pula dibangun atas peraturan pemerintah No. 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Disusul dengan SK No. 0230/U/J/1980 tentang pedoman umum organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK). ( Sumber: M. E. FUADY, S.Sos., M.I.Kom )

statistics

Badan Eksekutif Mahasiswa Fikom Unisba. Powered by Blogger.

Subscribe

Recent

Comment

Popular

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *